In PTSI C SOSIAL

Pelanggaran Kode Etik Advokat AL


Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat AL Dalam Kasus Asuransi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Ali Zubair Hasibuan menyoroti terkatung-katungnya persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen asuransi yang melibatkan advokat AL, karena alasan sakit.
Kasus tersebut merupakan kembangan dari kasus lainnya yang melibatkan Budi Arman yang telah berkekuatan hukum tetap dengan Putusan Pengadilan Nomor : 914/Pid.B./2018/PN.Jkt.Sel. Menariknya, dalam putusan tersebut disebutkan digunakan dalam perkara terdakwa AL.
Pada putusan tersebut disebutkan, dalam pengakuan saksi Melly Tanumihardja menerangkan, AL memperbolehkan saksi menggunakan alamatnya untuk memalsukan KTP yang berada di kawasan Tiga Raksa Tangerang.
“Yang menjadi perhatian adalah, KTP palsu tersebut digunakan untuk membuat Polis Asuransi. Ini merupakan kelalaian yang menyalahi Etika Advokat,” ujar Ali Zubari dari Indonesia In Absentia Wacht, dalam keterangan resmi.
Menurut Ali, pelanggaran etika profesi itu kemudian diperjelas, dengan mendukung dalam proses mengklaim Polis Asuransi yang dibuat berdasarkan KTP palsu atas nama palsu Budi Wijaya dan Melisa Wijaya.
Jika seorang Advokat mengarahkan dan membantu orang lain, lanjut Ali, terlebih memberikan perintah untuk membuang barang bukti dan melakukan perbuatan pidana untuk kemudian menjadi kliennya, tentunya melanggar Kode Etik profesi dan izin yang dimilikinya dapat dipertanyakan.
Di mana profesi yang semestinya melindungi kepentingan hukum pencari keadilan yang menjadi kliennya sendiri. Menurut Ali Zubair, dari rangkaian tersebut terlihat peran AL sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 55 KUHP ayat (1) dan (2).
Sehinggga ini sangat penting diungkap dalam persidangan untuk kepastian hukum dan keadilan bagi para pencari keadilan dan informasi penipuan asuransi berkedok nasabah asuransi. Rencana persidangan AL berikutnya tanggal 17 Juli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tugas!
A.    Pasal-pasal yang dapat didakwakan terhadap kasus tersebut beserta alasannya

1.     tindak pidana di bidang Asuransi
Bahwa  Ketentuan  tentang  tindak pidana di bidang Asuransi  terdapat dalam  pasal  73  Sampai dengan  pasal  82,  Undang Undang No. 40 Tahun 2014  tentang  Perasuransian  adalah sebagai berikut :
Pasal 73
a.  Setiap Orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi, usaha asuransi syariah, Usaha Reasuransi, atau Usaha Reasuransi Syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
b.  Setiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi atau Usaha Pialang Reasuransi tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
c.    tiap Orang yang menjalankan kegiatan Usaha Penilai Kerugian Asuransi tanpa izin usaha sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal  74
a.      Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan sengaja memberikan laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
b.     Anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dengan anggota direksi dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, anggota dewan pengawas syariah, aktuaris perusahaan, auditor internal, Pengendali, atau pegawai lain dari Perusahaan Perasuransian yang dengan sengaja memberikan informasi, data, dan/atau dokumen kepada pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan Pasal 46 ayat (2) yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 75
Setiap Orang yang dengan sengaja tidak memberikan informasi atau memberikan informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 76
Setiap Orang yang menggelapkan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 29 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 77
Setiap Orang yang menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pasal 78
Setiap Orang yang melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 79
Anggota direksi dan/atau pihak yang menandatangani polis baru dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah yang sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 80
Setiap Orang, yang ditunjuk atau ditugasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau diwajibkan oleh undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Pasal 81
a.      Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78, atau Pasal 80 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan terhadap korporasi, Pengendali, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
b.     Pidana dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana:
1.     dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi;
2.     dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
3.     dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
4.     dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Pasal 82
 Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah}.
Bahwa  industry  asuransi  hampir seluruhnya berdasarkan nilai saving atau nilai anuitas yang terhitung sejak Nasabah mengikuti program atau  produk asuransi, sehingga  dalam waktu  tertentu , setiap Polisnya telah memiliki Nilai Tunai yang dijadikan dasar perhitungan (aktuaria) terhadap resiko  pembayaran klaim Jika terjadi resiko yang telah diperjanjikan dalam  Perjanjian Asuransi (Polis), dengan sejumlah variasi yang ditentukan  semacam  rasio (index) yang berlaku bagi calon Tertanggung yang hidup terlama berbanding dengan Tertanggung yang berusia singkat, berikut perbandingan antara premi yang terhimpun dengan klaim pembayaran resiko yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi.

2.     “turut serta” melakukan kejahatan
Pasal 55 KUHP Ayat 1 dan 2 sebagai berikut:
1.     Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
a.      yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
b.     mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
2.     Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
B.    Alasan pemicu kasus tersebut
1.     Pada putusan tersebut disebutkan, dalam pengakuan saksi Melly Tanumihardja menerangkan, AL memperbolehkan saksi menggunakan alamatnya untuk memalsukan KTP yang berada di kawasan Tiga Raksa Tangerang. “Yang menjadi perhatian adalah, KTP palsu tersebut digunakan untuk membuat Polis Asuransi. Ini merupakan kelalaian yang menyalahi Etika Advokat,” ujar Ali Zubari dari Indonesia In Absentia Wacht, dalam keterangan resmi.
2.     Jika seorang Advokat mengarahkan dan membantu orang lain, lanjut Ali, terlebih memberikan perintah untuk membuang barang bukti dan melakukan perbuatan pidana untuk kemudian menjadi kliennya, tentunya melanggar Kode Etik profesi dan izin yang dimilikinya dapat dipertanyakan. Di mana profesi yang semestinya melindungi kepentingan hukum pencari keadilan yang menjadi kliennya sendiri.



Sumber : (Sabtu, 13 Juli 2019 – 12:00 WIB). Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat AL Dalam Kasus Asuransi. Dikutip 4 November 2019 dari jpnn: https://www.jpnn.com/news/dugaan-pelanggaran-kode-etik-advokat-al-dalam-kasus-asuransi


Related Articles

2 Comments:

www.gunadarma.ac.id